MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Bea dan Cukai KNIA mengamankan Lim Kong Siong (49), yang merupakan warga negara Malaysia. Pelaku ditangkap karena kedapatan mengantongi pil ecstasy di kantong celananya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Zaky Firmansyah, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik pelaku.
Petugas yang curiga, lalu mengamankan pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 1,5 butir pil ecstasy jenis Happy Five didalam kantong celananya.
“Pelaku diamankan pada tanggal 10 Agustus 2015 lalu. Pelaku menaiki pesawat Air Asia QZ 123 dari Kuala Lumpur menuju KNIA,” jelasnya, Jumat (14/8/2015).
Pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 17 tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya. [KM-03]