MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggeledah rumah di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/1/2019).
Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Jalan Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Pantauan di kantor PT ALAM, terlihat sejumlah pihak kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang.
Dalam penggeledahan itu, terlihat petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas-berkas milik perusahaan, serta sejumlah unit CPU. Barang bukti tersebut lalu dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, membenarkan pihaknya melakuan penggeledahan. Namun, dirinya belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Iya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
“Penggeledahan terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat,” ujarnya.
Tatan mengatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody Shah pada Selasa (29/1/2019). Hal ini dilakukan karena Dody telah dua kali tidak memenuhi panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut.
“Saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














