Kantor Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan

MEDAN, KabarMedan com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi 31 Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan, Sabtu (8/8/2015).

31 WNA itu diamankan oleh Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, dari sebuah rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah, Blok E No 81, karena terlibat kasus penipuan dunia maya (cyber crime) jaringan internasional, pada Senin (27/7/2015) lalu.

“31 orang WNA asal Tiongkok dan Taiwan kita pulangkan ke negaranya masing-masing setelah menjalani pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakan Bambang, para WNA itu telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai UU, maka WNA itu kita deportasi. Kita telah melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya juga mencekal ke-31 WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

“Sesuai dengan standard operasional dan prosedur, WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dengan batas waktu selama enam bulan hingga satu tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, menjelaskan Polda Sumut  memastikan tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan para WNA itu.

“Korbannya adalah WNA asal Taiwan dan Tiongkok, sedangkan korban untuk warga Indonesia tidak ada. Mereka tinggal di Indonesia, agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak terlacak oleh petugas di negaranya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.