MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset dari enam penunggak pajak yang berbeda.
Aset berupa tanah dan rekening tersebut ini telah berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan penagihan aktif selanjutnya.
“KPP Pratama Medan Barat menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita 113 juta rupiah. KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar 500 juta rupiah, KPP Pratama Lubuk Pakam menyita rekening bank penunggak pajak SS dengan nilai sita 728 juta rupiah,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bismar Fahlerie pada Kamis (7/10/2021).
“Lalu KPP Madya Medan menyita rekening bank PT P dengan nilai sita 37,6 juta rupiah, KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank dari PT WBLK dengan nilai sita 1,8 juta rupiah, KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari ST dengan nilai sita 8,4 juta rupiah,” sambungnya.
Hal tersebut, kata Bismar, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
“Penyitaan tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” tutur Bismar.
Ia juga menekankan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. [KM-06]