JAKARTA, KabarMedan.com | Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Pertemuan dilakukan di rumah ibu korban yang berinisial RS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pertemuan dimaksudkan untuk menjelaskan proses hukum terkait kasus tersebut.
“Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilahturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan,”, ujarnya, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, RS telah memahi alasan penyidik sempat menghentikan kasus tersebut usai diberi penjelasan.
Ia juga mengklaim bahwa komunikasi antara ibu korban dan Kapolresta Luwu Timur berjalan baik.
“Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara terkait kemungkinan untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini, Rusdi menyebut penyidik masih menunggu adanya bukti baru.
Rencananya, pihaknya akan menerima bukti baru tersebut dari LBH Makassar.
“Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini nantinya akan tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri dalam hal ini, nantinya hanya akan memberikan pendampingan.
“Tidak diambil alih. Jadi kasus ini akan tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim dari Mabes Polri akan melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” terangnya.
Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan.
Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai sebagai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan visum et repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.
Namun mereka mengkalim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Saroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur untuk transparan menjelaskan penghentian kasus ini. Ia juga meminta Propam untuk turut dilibatkan.
“Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kami melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah mengirim Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan perkosaan tersebut.
“Hari ini Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes dan tim sudah berangkat ke Polda Sulsesl,” kata Argo.
Argo mengklaim Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut akan bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi akan kembali membuka perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” tandasnya. [KM-07]