MEDAN, KabarMedan.com | Tahanan dari berbagai Polsek dijajaran Polresta Medan dipaparkan di Mapolresta Medan, Senin (15/6/2015) sore. Para tahanan itu merupakan tangkapan Polsek-Polsek di jajaran Polresta Medan yang terlibat kasus Curas, Curat, Curanmor dan narkoba serta kasus kejahatan lainnya selama 164 hari terakhir.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, mengatakan penangkapan tersangka kejahatan itu merupakan tindak lanjut program 100 hari kerja Kapolri.
“Penangkapan ini untuk menindaklanjuti program 100 hari Kapolri, kita ungkap kasus kejahatan, baik narkoba, judi dan kasus korupsi Alkes yang berkasnya sudah P21,” kata Nico.
Dia mengaku, pihaknya mengamankan 249 tindak pidana narkoba dengan 362 tersangka serta barang bukti 3,8 kg sabu-sabu, 1.090 butir pil ecstasy, 28 kg ganja beserta 50 butir pil happy five.
“Untuk kasus judi kita mengungkap 50 kasus dengan 107 orang tersangka. Untuk kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) selama 164 hari 1.967 kasus berhasil diungkap, dengan rincian 282 kasus curas, 754 kasus curat, 961 kasus curanmor dengan jumlah tersangka sebanyak 1.057 orang. Dari 1.967 kasus 3C yang kita ungkap, 962 kasus berhasil diselesaikan,” sebutnya.
Dalam paparan terakhirnya sebagai Kapolresta Medan, Nico mengaku, dari bulan Januari hingga Mei 2015, sebanyak 5.460 kasus ditangani serta 3.000 kasus dapat diselesaikan atau setara dengan angka 70 persen.
“Kedepan kita berharap status Polresta Medan bisa ditingkatkan menjadi Polwiltabes, mengingat begitu tingginya angka kejahatan di Kota Medan ini,” pungkasnya. [KM-03]














