Kapus Sialang Buah Imbau Masyarakat Teluk Mengkudu Perbolehkan Anaknya Diimunisasi MR

SERGAI,KabarMedan.com | Kepala Puskesmas Sialang Buah, dr. Hendri Yanto Ginting mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama di Kecamatan Teluk Mengkudu agar memperbolehkan anak-anaknya untuk mengikuti program Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II yang akan dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2018.

Menurut dr. Hendri Yanto, kepastian pelaksanaan imunisasi MR ini setelah didapati keputusan bersama antara Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman bersama Unsur Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah membulatkan tekad untuk melanjutkan Imunisasi MR pada rapat yang dilakukan, Jumat 24 Agustus 2018 lalu.

Kepastian itu juga merujuk dari rekomendasi MUI Pusat yang menyatakan vaksin MR Mubah, maka MUI Kabupaten Sergai tentunya mendukung rekomendasi tersebut dan untuk selanjutnya mendukung Pemkab Sergai melaksanakan kampanye dan introduksi imunisasi MR di “Tanah Bertuah Negeri Beradat.

”Merujuk dari hal itu, maka Muspika Kecamatan Teluk Mengkudu menghimbau dan menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperbolehkan anak-anaknya untuk dilakukan Vaksinasi MR mulai dengan usia 9 bulan sampai dengan 15 Tahun”, kata dr. Hendri Yanto kepada Wartawan.

Baca Juga:  DPRD Sergai Umumkan Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Untuk pelaksanaannya, Ia mengatakan, ditrencanakan mulai tanggal 29 Agustus 2018 khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu karena mengacu Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 33 Tahun 2018.

“MUI sudah mengeluarkan Fatwanya bahwa Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, “dibolehkan (mubah), karena kita khawatir penyebab Campak dan MR ini sangat berbahaya,”ujar dr Hendri.

Perlu diketahui, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 33 Tahun 2018, Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII
(SERUM INTITUTE OF INDIA) Untuk Imunisasi, menetapkan dengan Ketentuan Hukum :

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, “dibolehkan (mubah)” karena :

Baca Juga:  Bupati Sergai Ajak Jurnalis Dukung Pembangunan dan Kepedulian Lingkungan

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya
vaksin yang halal,

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Sementara untuk Rekomendasi yakni,

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk
kepentingan imunisasi bagi masyarakat,
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,
4. Pemerintah harus mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.