MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis FTV dan selebgram berinisial HH (23).
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di Polrestabes Medan, Selasa malam (14/7/2020).
“Dari hasil gelar perkara kita menerapkan R sebagai tersangka. Peran R menjemput saksi (HH) dari bandara, membantu HH selama di Medan, dan dijanjikan sejumlah uang oleh tersangka lain, yaitu berinisial J yang ada di Jakarta. Kita duga adalah muncikari di Jakarta,” katanya.
Riko mengatakan, tersangka R ditangkap di lobi salah satu hotel di Medan, Minggu (12/7/2020).
R lalu menyebut jika HH bersama A di salah satu kamar di hotel tersebut. “Tim menuju kamar dan mendapati saksi HH dan A ada di dalam kamar,” ujarnya.
Tersangka R dipersangkakan dengan Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Untuk J masih dalam penjara,” pungkasnya.
Dijanjikan Rp 4 Jutaan
R yang ditetapkan sebagai tersangka berprofesi sebagai driver taksi online. R diduga dijanjikan imbalan Rp 4 jutaan oleh J.
“Keterangan tersangka R, baru pertama kali dan dijanjikan imbalan oleh J Rp 4 jutaan. Profesi tersangka ojol, driver taksi online,” ungkapnya.
“(Adakah mucikari di Medan) kita masih mendalami,” jelasnya.
Saat dihadirkan dalam paparan tersebut, tersangka R tidak berbicara apapun. Dengan tangan diborgol, tersangka R terus menundukkan kepalanya. [KM-05]