Kasus Pembunuhan 2 Wanita, Oknum Polisi Diancam 15 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 wanita yang seorang oknum Polres Belawan berpangkat Aipda dengan inisial RS diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Polda Sumut menegaskan pihaknya akan bersikap profesional.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (1/3/2021).

Tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dalam penanganan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim khusus yang melibatkan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban. Begitu juga dengan CCTV di seputaran tol dan TKP, sedang dianalisa. “Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, MP. Nainggolan menjelaskan, antara pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan apa-apa. Pada Sabtu malam, korban berinisial RP (21) bertemu dengan tersangka Aipda RS hendak menitipkan barang ke sel tahanan.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Pada hari Sabtu si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya,” katanya.

RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan saat itu keberatan karena dilarang sehingga komplain. Keduanya terlibat cekcok. “Komplain lah dia. Kenapa tak bisa bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya,” katanya.

Keesokan harinya, Aipda RS menghubungi RP untuk menyelesaikan percekcokan itu. RS mengajak korban bertemu di suatu tempat yang akhirnya diketahui berada di hotel di Jalan Jamin Ginting. Di salah satu kamar di hotel tersebut korban dicekik.

“Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikan lah, kau sini biar kita selesaikan. Dibawanya temennya satu lagi, perempuan itu (SNT/16),” katanya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian membuang jasad korban ke dua tempat berbeda. Jasad RP ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Kemudian, SNT (16) ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi. Saat ditemukan kedua korban tidak memiliki identitas.

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan. SNT pertama kali ditemukan petugas P3SU Kecamatan Medan Barat. Sedangkan RP pertama kali ditemukan oleh seorang supir truk pada Senin (21/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

“(pembunuhan itu) tentunya direncanakannya. Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan. Mungkin menghilangkan jejak lah. macam lah itu. Saat ini tersangka masih diperiksa, pengembangan, masih ditahan di Polda,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.