
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kris Benhard Siregar (44) pelaku dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya alias Wiwik, di media sosial menemui sang Bupati secara langsung dikediamannya di Sei Rampah, Rabu (08/10/2025).
Kris Benhard Siregar (KBS) datang dengan tujuan menyampaikan penyesalan atas unggahannya di media sosial yang menghina orang nomor satu di Kabupaten Sergai tersebut.
“Tujuan saya kemari untuk meminta maaf kepada bapak Bupati Serdang Bedagai perihal postingan yang menghina beliau di media sosial Facebook,” ujar Kris Benhard Siregar.
Kris mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyadari bahwa status yang ia buat di Facebook tidak pantas. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Saya menyesal dan sadar atas kesalahan saya. Postingan saya itu tidak layak, apalagi kalau dibaca anak-anak sekolah. Saya juga ingin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati bermain media sosial,” ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya diterima dengan baik oleh Darma Wijaya dikediamannya seolah tidak ada yang terjadi di antara mereka, bahkan sangat terbuka menerima kehadirannya.
“Bupati kita orangnya baik. Beliau menerima saya dengan sangat welcome dan memaafkan saya,” kata Kris.
Bupati Darma Wijaya membenarkan bahwa Kris Benhard Siregar datang langsung ke rumahnya untuk meminta maaf atas postingan yang dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.
“Dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ujar Darma Wijaya.
Sebagai seorang muslim, lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak memaafkan orang yang telah mengakui dan menyesali kesalahannya.
“Allah saja maha pemaaf, apalagi saya sebagai hamba-Nya, permintaan maaf kris Benhard Siregar telah saya terima, sehingga saya telah memaafkan dirinya,” pungkas Bupati.
Di akhir pertemuan, keduanya terlihat bersalaman dan tersenyum, menandakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, KBS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh Bupati Sergai Darma Wijaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.
Kasus tersebut kini memasuki tahap proses hukum, namun pertemuan langsung antara terduga pelaku dan Bupati diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.[KM-04]













