PANGKALPINANG, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasus seorang ayah berinisial RC yang menjadi tersangka kasus pencurian ponsel yang sempat diproses polisi.
Video penghentian kasus dan pembebasan RC atas kasus pencurian ponsel itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, RC terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.
Selain itu, dalam video juga terlihat anak RC diberikan hadiah berupa handphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian.
“Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ucap Jefferdian, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari RC yang mencuri ponsel milik korban berinisial NT di Alun-Alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Menurutnya, penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta setelah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Jefferdian mengatakan, ancaman hukuman kasus ini di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun. Sementara kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Selain itu, antara tersangka dan korban sudah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum.
Oleh karena itu, atas dasar itu semua pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka.
Apalagi motifnya melakukan pencurian adalah agar anaknya bisa belajar online.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen, dan Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, dan motifnya kenapa dia bisa melkakukan itu adalah bagaimana agar anaknya bisa sekolah secara daring,” terang Jefferdian.
Penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.
“Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yaitu kebutuhan sekolah anaknya. Tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar secara daring,” paparnya.
“Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Terdakwa dan berharap kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tandasnya. [KM-07]














