MEDAN, KabarMedan.com | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pupuk curah tahun 2016-2018 yang merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan berkas salah satu tersangka berinisial SS telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umut (JPU).
SS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama dengan jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk saat ini dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, pada Jum’at (22/10/2021).
Kasus tersebut mulai diusut, kata Yos Tarigan, setelah ditemukannya penyusutan pupuk dari jumlah yang seharusnya. Disinyalir, korupsi tersebut dilakukan saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.
Sementara itu, Yos menyebut Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan SL masih melarikan diri dan berstatus DPO.
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SS saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta,” tuturnya. [KM-06]