MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka EF.
Pasalnya, penyidik kepolisian sudah bekerja secara transparan, profesional, teliti dan hati-hati sebelum menetapkan status tersangka.
Hal ini dikatakan C Suhadi selaku kuasa hukum pelapor Alexleo Fensury, Jumat (15/10/2021).
“Kita meminta agar jaksa lebih teliti dan hati-hati memeriksa berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas tersangka EF. Khususnya dalam pemeriksaan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka karena sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada yang juga dilakukan gelar perkara,” paparnya.
Suhadi meyakini perkara yang saat ini sedang tahap pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke pihak penyidik Polda Sumut untuk melengkapi (P19)m hanya perkara sederhana.
Menurutnya, Jaksa tidak perlu rumit apalagi dalam kesimpulan di berkas P19 tersebut dinyatakan perkara ini masuk ke ranah perdata.
“Dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana yang disangkakan terhadap tersangka, sudah jelas terpenuhi. Adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yaitu menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPL dilakukan tersangka di luar RUPS,” ujarnya.
Suhadi menambahkan, penandatanganan dokumen RUPS di luar jadwal sudah memenuhi unsur dugaan pemalsuan surat.
“Karena penggunaan dokumen tersebut yang menjadi alat bukti di Polda Sumut digunakan tersangka pada kegiatan lain yakni pada saat persidangan Niaga di Pengadilan Niaga Medan. Pada Pasal 69 UU Perseroan Terbatas (PT) jelas dikatakan segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” jelasnya.
Suhadi berharap agar jaksa lebih teliti memeriksa dokumen khususnya dokumen RUPS berupa Laba Rugi dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dokumen fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui Alexleo Fensury selaku Direktur di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara EF yang disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut.
Dalam surat yang ditandatangani Aspidum, Sugeng Riyanta menyimpulkan penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury.
Jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan belum dapat membuktikan unsur menimbulkan kerugian terhadap diri korban.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara tersangka EF dikembalikan jaksa untuk diperbaiki.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi progress penanganan perkara tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dulu ke jaksa penelitinya.
“Saya cek dulu, besok saya informasikan,” ucap Yos.
Diketahui, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50.
Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan EF menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.
Namun, sejak berdiri tahun 2007 ternyata EF yang mengelola keuangan berdasarkan kuasa direksi dan tidak menerapkan open manajemen karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar 2,4 miliar rupiah lebih.
Sehingga pada 14 November 2014, Alex sebagai Direktur mengajak RUPS dan pada 24 November 2014 RUPS dilaksanakan.
Namun, RUPS tidak terlaksana sesuai harapan karena alasan EF minta penundaan seminggu dari jadwal dan hal itu tertulis di daftar hadir. Hingga sekarang RUPS tersebut tidak terlaksana.
Ternyata di luar RUPS, tanpa sepengetahuan Alex sudah ditandatangani tersangka. Hal ini jelas telah melanggar hukum.
Selain itu, dokumen tidak benar dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bukti.
“Pelaporan ini bukan masalah dividen dan pendirian perusahaan. Klien kami bukan pemegang keuangan, karena seperti diterangkan di atas bahwa pemegang keuangan adalah tersangka. Jadi jangan mentang-mentang Alex Direktur seolah olah klien kami yang salah, tidak demikian di PT SPL,” tandasnya. [KM-07]