MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara mangkir dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyiksaan dan pemerasan di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Ketidakhadiran pihak Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ia menyebut tidak ada alasan yang jelas mengapa undangan tersebut tidak dipenuhi.
“Tadi sudah kita tunggu sesuai dengan waktu undangan, tapi tidak datang tanpa ada konfirmasi yang jelas,” ujar Abyadi Siregar, Senin (27/9/2021).
Rencananya, Ombudsman akan meminta keterangan mengenai pengontrolan lapas dalam mengawasi penggunaan telepon genggam dan tindak kekerasan sipir terhadap warga binaan.
Sebelumnya, Ombudsman juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kalapas Kelas I Medan Erwendi pada hari Senin (20/7/2021) minggu lalu terkait beredarnya video penganiayaan terhadap salah satu napi.
Ombudsman pun membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut dan juga mendalami terkait dugaan pungli dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Sementara itu Erwendi mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan proses investigasi masih terus dilakukan oleh Kemenkumham.
“Sampai sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata Erwendi.
Hingga saat ini sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa, mulai dari warga binaan hingga petugas lapas. Ombudsman pun berharap pemeriksaan dijalan dengan benar dan mekanisme sanksi.
“Kita akan terus memonitor kasus ini. Kemarin itu kita berikan surat undangan dengan artian yang lebih persuasive. Karena mangkir, maka kita akan layangkan surat panggilan,” tegas Abyadi. [KM-06]