MEDAN, KabarMedan.com | Hukuman penjara sepertinya tak membuat Alwin Hutapea alias Alwin (42) warga Jalan Camar, Kecamatan Percut Sei Tuan jera.
Pasalnya, setelah bebas residivis kasus curanmor ini kembali melakukan aksinya. Ia pun kembali ditangkap oleh personel Polsek Medan Timur pada Rabu (4/3). Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU Rp2 Juta.
Petugas lalu melakukan pengecekan dan diketahui bahwa sepeda motor Satria FU BK 4821 ADF ternyata milik Fahri Yolanda (18) warga Jalan Gurilla, Medan.
“Setelah di cek ternyata Fahri merupakan korban dari pencurian sepeda motor,” katanya, Kamis (5/3).
Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor tersebut. “Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sepeda motor curian itu,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor curian dan tersangka lainnya, kata Arifin, pelakuĀ melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas.
“Petugas kita lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ungkapnya.
Arifin mengatakan, pelaku merupakan residivis curanmor yang divonis 2 tahun penjara dan baru keluar tanggal 1 Juni 2019.
“Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura membeli rokok,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. [KM-03]














