MEDAN, KabarMedan.com | Penyeleasaian Keresahan para pelaku UMKM yang menjadi korban dugaan pemerasan dan sweeping oleh oknum polisi ternyata belum tuntas.
Pasalnya, pada pertemuan lanjutan dengan para pelaku UMKM pada Kamis (26/4/2018) sangat mengecewakan. Dimana, pada pertemuan lanjutan yang dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja hanya membahas soal perizinan yang harus dilengkapi oleh para pelaku UMKM semata.
Padahal dalam pertemuan pada 19 April 2018 lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku, ada langkah konkrit dan jaminan kenyamanan berusaha yang diberikan.
Pertemuan itu dihadiri berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan Medan, Dinas Koperasi Kota Medan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Wakapolres Deliserdang, Wakapolresta Asahan, Wakapolresta Langkat, Dinas Perizinan Terpadu Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.
“Pertemuan hari ini hanya penyuluhan saja. Pada prinsipnya pelaku UMKM tahu hukum. Problemnya kita yang sudah punya izin semua, namun dibawa oknum yang tidak mengerti hukum,” kata Aking, salah satu pelaku usaha yang menjadi korban sweeping dan pemerasan oknum polisi.
Ia mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. “Penyuluhan untuk apa. Kita ngerti hukum, karena bukan baru dalam dunia usaha. Kita menginginkan Kapolda menindak oknum polisi yang memeras dan mengintimidasi UMKM,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Husni. Ia mengaku pertemuan tersebut belum menyelesaikan masalah. “Ini pertemuan mengarah ke dinas. Sementara keluhan kita pelaku UMKM pemerasan dari oknum polisi. Seharusnya, kita dibina bukan dimintai duit. Pertemuan ini tidak menyelesaikan masalah. Padahal kita berharap bagaimana teman-teman UMKM yang selama ini menjadi korban sweeping dan pemerasan uangnya bisa dikembalikan. Namun tadi dalam pertemuan ini, tidak dibahas,” ungkapnya.
Dalam pertemuan lanjutan itu persoalan keresahan UMKM ini juga diminta untuk tidak diungkit. “Tadi itu, tidak menyelesaikan masalah yang lalu, hanya bagaimana agar kedepannya tidak terulang,” jelasnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebutkan, dari pertemuan tersebut tidak menyentuh substansi yang dikeluhkan pelaku UMKM.
“Seharusnya bagaimana tindak lanjut dengan nama-nama yang dilaporkan pelaku UMKM ini. Karena ada banyak lagi yang mau dilaporkan pelaku UMKM. Selain itu diharapkan adanya jaminan berusaha. Ini yang belum terjawab. Makanya kita berharap pertemuan ini ada lanjutan lagi,” tambahnya.
Dari pertemuan yang digelar oknum yang dikeluhkan UMKM ini tidak hanya dari Polrestabes saja, namun juga dari Polresta lainnya. “Jadi ini belum tuntas,” akunya.
Bendahara Forda UKM Sumut, Sri Wahyuhi Nukman yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi juga mengamini pertemuan yang digelar hanya membahas soal perizinan. Sementara, masalah yang dikeluhkan dan diresahkan pelaku UMKM tidak ada dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Pertemuan tadi hanya membahas seoal perizinan. izin yang disampaikan ke dinas, kemudian banyak sekali izin yang disampaikan, tidak tahu pasti berapa lama mengurusnya, biayanya juga tidak jelas,” cetusnya.
Sebenarnya, dalam pertemuan lanjutan ini para pelau UMKM berharap bisa kembali bertemu dengan Kapolda untuk menyampaikan tuntutan pasca pertemuan pekan lalu.
“Salah satunya, terkait jaminan yang kuat dari pihak kepolisian, bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dikemudian hari. Kemudian aparat polisi diminta mengayomi dan membina UMKM bukan membinasakan,” pungkasnya. [KM-03]














