
MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Kantor Camat Medan Selayang mengaku khilaf atas sebagian warga yang tidak bisa divaksin karena tidak memenuhi persyaratan.
Salah seorang warga Medan Selayang, Edi mengaku kecewa karena tidak diberikan akses masuk ke lokasi sentra vaksinasi di Kantor Camat Medan Selayang.
Padahal dari informasi sebelumnya yang diperoleh warga, persyaratan vaksinasii umum yang digelar hari ini cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, di lokasi warga justru diwajibkan membawa surat dari Kepala Lingkungan (Kepling).
“Alasan mereka khilaf, bagaimana bisa mereka beralasan seperti itu. Saya sudah datang dari jam setengah 8 dan katanya stok vaksin sudah habis,” keluh Edi, Rabu (8/9).
Pihak Kecamatan ketika ditanya oleh warga hanya mengaku khilaf karena tidak memberikan informasi yang jelas terkait persyaratan vaksin.
“Tidak jelas informasinya, dari yang disampaikan sama kami katanya langsung dating dengan bawa KTP saja, tapi mendadak ada informasi baru yang menyatakan harus membawa surat dari kelurahan. Pihak kecamatan pun beralasan kalau stok vaksin untuk hari ini sudah habis,” tambah Edi.
Dari pantauan di lapangan, ratusan warga berkerumun di halaman kantor Camat Medan Selayang.
Petugas Kepolisian yang berada di lokasi memberikan arahan kepada masyarakat dengan mengatakan yang boleh ikut vaksinasi hanya warga Kecamatan Medan Selayang.
Sementara bagi warga yang belum terdaftar diminta meninggalkan lokasi sentra vaksinasi. [KM-103]














