Kiki Handoko, Anggota DPRD Sumut yang Dipecat Menggugat PDIP

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Medan. Kiki dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Hari ini, Selasa (9/11/2021), Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana atas gugatan tersebut.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigen, DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara sebagai tergugat dua tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumut untuk tidak melakukan PAW kepada kliennya selama proses hukum masih berjalan.

Baca Juga:  Siap Hadapi Kebutuhan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Pertamina Bentuk Satgas di Sumatera Utara

Pada saat yang bersamaan, gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.

“Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.

Gugatan itu telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.

Baca Juga:  Mall Centre Point Luncurkan Loyalty Program Berbasis Digital

“Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP,” tuturnya.

Ironisnya, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri Nomor 161.12-4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

“Padahal SK Pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.