KABAR MEDAN | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon An. Suherly Harahap, warga Jln Binjai KM 12,9 Sunggal dan Rustam Sitompul SH, Joko Susilo, warga Jalinsum Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kota Pinang.
“Memerintahkan Termohon (Kepala BPN Sumut dan Kepala PU Pertambangan dan Energi Kab.Labusel), agar memberikan informasi yang dimintakan Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Drs. Mayjen Simanungkalit dengan anggota Robinson Simbolon dan H.M Syahyan saat membacakan putusan sidang ajudikasi non litigasi kasus sengketa informasi di ruang sidang Komisi Informasi Sumut, Jln Bilal No. 105 Medan, Jumat (5/9/2014).
Pada sidang pembacaan putusan tersebut, majelis komisioner Komisi Informasi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mereka juga menyimpulkan, bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo.
Adapun informasi yang diminta Pemohon, Suherly Harahap ke BPN Sumut, yakni peta persil areal dari sertifikat HGU PTPN2 No: 109/Muliorejo sebelum ada revisi tahun 1997, peta persil dari sertifikat HGU PTPN 2 No 109/Muliorejo setelah direvisi dan salinan dokumen keputusan atas diprosesnya permohonan revisi peta tersebut disertai pertimbangannya.
Sedangkan informasi yang diminta oleh Rustam Sitompul dan Joko Susilo kepada Kepala PU Pertambangan dan Energi Kab. Labusel, yakni informasi tentang pelaksanaan proyek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang didanai APBD, DAK dan BDB Tahun 2013.
Terungkap dalam sidang ajudikasi kemarin, kasus sengketa informasi antara Suherly Harahap melawan Kepala BPN Sumut dan Rustam Sitompul SH dan Joko Susilo melawan Kepala PU Pertambangan dan Energi Kab. Labusel bermula karena informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi oleh Termohon. Akhirnya, mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum menutup sidang, Mayjen Simanungkalit juga menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon. Katanya, baik Pemohon dan Termohon memiliki hak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan jika tidak menerima putusan Komisi Informasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Pengadilan,” tegas Mayjen. [KM-01]