Komisi A DPRD Sergai Kecewa PT. Soeloeng Laoet Tak Hadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Soal HGU

Foto: RDP Antara Komisi A DPRD Sergai dengan Kelompok Tani Rampah dan BPN Sergai di ruang Rapat Umum DPRD Sergai (Jaka Novriandy)

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, dan pihak Kelompok Tani Rampah terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet kebun Sinah Kasih di Kecamatan Sei Rampah, terpaksa diskors karena pihak kebun PT. Soeloeng Laoet tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Sergai, Selasa (16/1) sore, dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Robet Butarbutar.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Rampah Musyanif Saragih meminta kepada anggota dewan untuk melanjutkan rapat tersebut, karena hal ini sangat penting terkait sudah dikeluarkannya SK HGU No.40 tanggal 28 Mei 2021 lalu oleh BPN Sergai.

Menurut Musyanif, SK HGU No.40 yang dikeluarkan BPN Sergai untuk perkebunan PT. Soeloeng Laoet kebun Sinah Kasih di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Keagrariaan No.5 tahun 1960.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak BPN Sergai untuk menerangkan kronologis dasar pengeluaran SK HGU No.40 tanggal 28 Mei 2021 tersebut.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Hadirkan Fasilitas Mushola di KA Sribilah Utama

“Saya sangat kecewa terhadap pihak PT Soeloeng Laoet yang tidak hadir dalam rapat ini dan pihak perkebunan tersebut dinilai sangat melecehkan anggota dewan yang terhormat, khususnya Komisi A DPRD Sergai,” ucap Musyanif.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Rampah ini, anggota Komisi A DPRD Sergai Khaidir didampingi anggota lainnya, yaitu M.L Pakpahan dan Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya dalam rapat ini hanya sebagai mediasi antara kelompok tani dengan pihak perkebunan PT Soeloeng Laoet supaya permasalahan yang dituntut pihak kelompok tani Rampah dapat jalan keluarnya, sehingga tidak terus menerus menjadi persoalan di antara kedua belah pihak.

Menurut Khaidir, surat undangan sudah disampaikan kepada pihak PT Soeloeng Laoet, namun sayangnya mereka tidak datang tanpa ada keterangan dan alasan apapun, baik melalui surat maupun keterangan lainnya.

“Kami dari Komisi A DPRD Sergai juga merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak PT Soeloeng Laoet dalam rapat dengan pendapat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPN Sergai Gelar Sosialisasi Validasi Data Inventaris Instansi Pemerintah

Namun demikian, Khaidir mengatakan, masih ada waktu untuk kedepannya dan pihaknya akan mengundang kembali pihak PT. Soeloeng Laoet. Apabila tiga kali mereka diundang tidak juga datang, maka pihaknya akan memanggilnya dengan menggunakan aparat penegak hukum.

“Kita akan undang mereka kembali dan apabila sudah tiga kali kita undang mereka juga tidak mau hadir, maka kita akan gunakan pihak penegak hukum untuk memanggilnya, sebab lembaga ini bukan kaleng-kaleng, lembaga ini punya legalitas yang sah,” tandasnya.

Khaidir berharap, dengan hadir PT Soeloeng Laoet dalam rapat nantinya, maka pihaknya dapat mengetahui kronologis dalam pengusulan HGU dari perusahaan tersebut kepada pihak BPN, sehingga SK HGU No 40 tanggal 28 Mei 2021 bisa dikeluarkan pihak BPN Sergai.

“Mudah-mudahan ke depannya PT Soeloeng Laoet dapat hadir bisa diundang dalam rapat berikutnya supaya persoalan ini bisa selesai, sehingga kedua belah pihak tidak ada permasalahan lagi kedepannya,” tutupnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.