Komnas HAM Akan Periksa Bupati Langkat Non Aktif Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Foto: Istimewa

JAKARTA, KabarMedan.com | Bupati Langkat Non Aktif, Rencana Perangin Angin akan diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kerangkeng manusia pada pekan depan.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum terungkapnya temuan kerangkeng manusia di kediamannya, Terbit Rencana Perangin Angin telah lebih dulu ditangkap KPK dan masih dalam tahanan mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

“Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana perminaat keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Suara.com, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan,” tambahnya.

Ali memastikan untuk proses penyidikan kasus korupsi Bupati Terbit tidak akan terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.

“Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Sebelumnya, kasus kerangkeng manusia setelah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayat menyampaikan laporan tersebut dilakukan karena kerangkeng  manusia itu diduga kuat sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Migrant Care mendapatkan informasi serta foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.

“Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja,” katanya. [KM-07]