Konsumsi Narkoba, Delapan Oknum Polisi Deli Serdang Terancam Dipecat 

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Delapan personil Sabhara Polres Deli Serdang yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumut saat pesta narkoba di Karaoke Station Jalan Wajir, beberapa waktu lalu terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ke-8 personil masih menjalani pemeriksaan dan nanti jika terbukti langsung kita PTDH,” jelas Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (28/5/2015).

Ia mengaku, kedelapan personil tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Deli Serdang.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan, proses hukum diserahkan penuh kepada Kapolres Deli Serdang,” katanya

Ia menjelaskan, kedelapan personel itu terbukti melakukan kelalaian dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Untuk sanksinya diserahkan kepada Kapolresnya, sedangkan untuk proses pemeriksaannya dilakukan Propam,” ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini penyidik Propam masih mendalami kasus tersebut.

“Kasusnya masih didalami, kita tunggu sampai selesai proses pemeriksaan nanti,” terangnya.

Tepisah, Kapolres Deli Serdang, AKBP Edy Fariady, mengatakan nasib kedelapan personel Shabara itu tinggal menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sergai Soroti Aktivitas Judi di Pantai Cermin, Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan

“Kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, jika memang putusan sidang kode etik profesinya mengharuskan kedelapan personil itu dipecat ya kita pecat. Kedelapan personel itu yakni Bripda A, I, MB, AB, MS, MH, NM, dan FS sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Deli Serdang,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.