Kontras Sumut Buka Posko Pengaduan Bagi Massa Aksi Korban Kekerasan Aparat

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi massa aksi yang menjadi korban kekerasan aparat saat unjuk rasa yang berujung ricuh di DPRD Sumatera Utara pada Selasa (24/9/2019) kemarin.

“Posko ini berada di Kantor KontraS Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Gg Bunga Medan,” kata Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Dikatakannya, ada beberapa poin yang disampaikan KontraS terkait kericuhan tersebut yakni pertama kericuhan yang terjadi merupakan salah satu bukti kegagalan aparat keamanan dalam hal melakukan pengendalian massa.

Mengacu pada PERKAP 16/2006 tentang pengendalian masa, maka dalam pasal 7 PERKAP tersebut dijelaskan larangan bagi satuan anggota Dalmas yang bertugas, misalnya bersikap arogan dan terpancing oleh prilaku massa, keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan, mengucapkan kata kotor, memaki maki pengunjuk rasa dan lain sebagainya.

“Dari investigasi, bukti video dan keterangan massa aksi yang berhasil kita temui, berabagai larangan dalam PERKAP tersebut justru terjadi di lapangan,” katanya.

Kedua, adanya dugaan penggunaan kekuatan secara berlebih-lebihan dalam upaya pembubaran massa. Menurut Amin, kepolisian harusnya menjadikan PERKAP 1/2009 tentang penggunaan kekuatan sebagai acuan dalam menggunakan kekuatan.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

Dalam PERKAP tersebut, penggunaan kekuatan bisa dilakukan asal menerapkan prinsip akuntabilitas dan terukur. Untuk itu, aparat kepolisian harus mengisi formulir penggunaan kekuatan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan dalam mengendalikan massa.

“Hinga saat ini, prinsip akuntabilitas dan terukur masih tidak jelas. Apalagi melihat fakta dilapangan maupun melalui video yang tersebar luas di publik, kami menduga kuat bahwa standart operasional ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Ketiga, lanjut Amin proses penegakan hukum masih berjalan sepihak, yakni cenderung menyasar pada massa aksi yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal berbagai temuan dilapangan, dugaan pelanggaran prosedur dan praktik kekerasan aparat terhadap massa aksi juga harusnya usut secara professional, akuntabel dan transparan. Sehingga massa aksi korban kekerasan juga dapat terpenuhi rasa keadilannya.

“Keempat, pernyataan Kapolda Sumatera Utara terkait aksi mahasiswa yang ditunggangi oleh DPO teroris harus dapat dipertanggung jawabkan ke publik secara jelas, transparan dan dapat di ukur dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika tidak, pernyataan tersebut justru terkesan hanya dalam rangka membangun preseden buruk bagi aksi mahasiswa di kemudian hari,” jelas Amin.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Oleh karena itu, KontraS bersama aliansi masyarakat sipil di Sumatera Utara membuka Posko pengaduan bagi massa aksi yang menjadi korban arogansi, intimidasi, unprosedur hingga dugaan praktek kekerasan oleh aparat keamanan saat aksi 24 September 2019 di DPRD Sumut.

“Bahwa setiap warga berhak menyampaikan dan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Oleh karenanya, KontraS mendesak agar Propam Mabes Polri untuk turun menangani adanya dugaan pelanggaran Perkap 16/2006 tentang pengendalian massa saat ricuh di DPRD Sumut,” tegasnya.

Dari catatan KontraS ada 55 orang yang diamankan terdiri atas 5 non mahasiswa, 6 mahasiwa Universitas Panca Budi, 2 mahasiswa Universitas Triguna Darma, 11 mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), 10 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumut. 3 mahasiswa Universitas Medan Area, 1 mahasiswa Universitas Malahayati Lhokseumawe.

1 mahasiswa Universitas Potensi Utama, 1 mahasiswa Universitas Politeknik Medan, 1 mahasiswa Universitas PTKI, 1 mahasiswa Universitas PTKI, 1 mahasiswa Akademi Pariwisata, 4 mahasiswa Universitas Harapan, 6 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan 1 mahasiswa UPMI. [KM-05]