MEDAN, KabarMedan.com | Koodinator Kopertis I Sumut Dian Armanto, mengungkapkan University Of Berkley yang ada di Jalan Sei Padang juga berstatus ilegal.
Pasalnya, kampus tersebut tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
“Kampus itu kita katakan ilegal,” katanya, Jumat (29/5/2015).
Ia mengaku, pihaknya telah mendatangi kampus tersebut, namun terlihat sepi dan tutup.
“Kampus itu terlihat sepi. Saat kesana, kami hanya menemukan brosur dari kampus itu dan sekali lagi kami nyatakan kampus itu ilegal. Kampus itu sudah tutup,” sebutnya.
Pantauan dilokasi, papan nama “kampus” itu terpajang di salah satu rumah di Jalan Sei Padang.
Pintu kampus yang berbentuk rumah itu tertutup rapat. Terpajang papan yang menunjukkan bahwa rumah tersebut dijual.
Salah seorang warga Irma (30) mengaku rumah itu memang selalu sepi dan sudah lama tak ada aktivitas di rumah tersebut.
“Enggak pernah ada aktifitas disana bang,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi.
“Saksi yang kita periksa ada dari masyarakat dan Kopertis. Kita juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi kampus yang berstatus ilegal,” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya belum ada menerima laporan resmi tentang adanya universitas ilegal lainnya di Kota Medan yang memperjualbelikan ijazah palsu.
“Kita masih fokus terhadap kasus rektor University of Sumatera yang memperjualbelikan ijazah palsu ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman tentang siapa saja yang telah membeli ijazah palsu dari tersangka.
“Masih kita kembangkan lagi kasus ini. Tidak mungkin tersangka bermain sendiri dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Jika kita temukan bukti baru, maka yang membantu rektor ilegal itu juga akan kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. [KM-03]