Korban Penganiayaan Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Sumardi (54) warga Pasar III Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, meninggal dunia ditangkap.

Pelaku Aditya Bayu (27), Dimas Wiguna (22) dan RS (17), warga Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pun ditangkap.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban dan pelaku sedang berjoget di kafe Menik, Jalan Meteorologi, Dusun IV Desa Tuntungan, Pancur Batu, Deli Serdang pada Sabtu (30/3/2019) dinihari.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diduga dalam kondisi mabuk, korban dan pelaku yang sedang berjoget bersenggolan, dan terjadi keributan hingga ke depan cafe.

“Korban pun dianiaya hingga tergeletak tak berdaya di dalan parit,” kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago, Senin (1/4/2019).

Teman korban bernama Kisot datang, dan membawa korban ke Klinik. Korban yang tak sadarkan diri, kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah Sakit Bina Kasih.

“Tak berapa lama korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Peristiwa tersebut dilaporkan kepolisi. Petugas Polsek Pancur Batu yang mendapat laporan melakukan penyidikan dan menangkap pelaku
Aditya Bayu pada Minggu (31/3/2019).

“Pelaku ditangkap di kediamannya. Dari hasil interogasi petugas melakukan pengembangan, dan menangkap dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Dari pelaku disita barang bukti dua batang kayu broti. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 Yo 351 ayat 3 dari KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]