MEDAN, KabarMedan.com | Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan, SH, menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Hadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Rabu (29/4/2015).
Terdakwa yang merupakan Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara ini, terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.
“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan, SH.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, dengan catatan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, SH, yang meminta agar Abdul Hadi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir. Dia menyatakan akan berkonsultasi pada pimpinannya. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.
Perkara dugaan korupsi di USU ini bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain.
Seorang diantaranya yaitu Dekan Fakultas Farmasi, Prof Dr Sumadio Hadisahputra, yang sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Tindak pidana korupsi itu terjadi saat Abdul Hadi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi di USU. Proyek itu mendapat anggaran Rp 25 Miliar dari APBN tahun 2010. [KM-03]