MEDAN, KabarMedan.com | Direncanakan pada Kamis (29/1/2015), Poldasu akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopotan Kasmin Simanjuntak, dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan base camp dan access road PLTA Asahan III Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, mengaku belum bisa memastikan apakah pelimpahan itu akan dilaksanakan.
“Ditanya ke penyidiknya dulu,” kata Chandra, Rabu (28/01/2015).
Ia mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi secara lisan dengan Polda Sumut. “Tapi, kalau kapan dilimpahkan kita menunggu dari penyidik di Polda Sumut. Infonya dalam pekan ini juga. Tapi, belum tahu pastinya. Kita tunggu sajalah,” kata Chandra.
Chandra menuturkan, Berkas perkara Bupati Tobasa sudah P-21 yang ditetapkan lengkap pada tanggal 21 Januari 2015, kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyatakan Kasmin Simanjuntak melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.
Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Diketahui, Kasmin Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp 3,83 Miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp 17,5 Miliar. [KM-03]