KPK Kembali Datangi Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedatangan empat penyidik KPK itu untuk mencari bukti berkas putusan dengan terdakwa pengusaha Kota Medan TS, yang ditetapkan KPK dalam kasus suap yang melibatkan hakim adhoc.

“Saat ini empat penyidik KPK berada di ruangan ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia menjelasakan, diantara ruangan yang dimasuki penyidik KPK adalah ruangan Ketua PN Medan. Disitu penyidik KPK meminta berkas putusan hakim yang melibatkan TS.

PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK. “Sudah difotokopi berkas yang diputus kemarin dan akan diserahkan kepada penyidik KPK sebagai bukti,” pungkasnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 28 Agustus 2018. Dalam OTT itu petugas menangkap beberapa hakim.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Setelah dilakukan pemeriksaan KPK menetapkan satu orang hakim PN Medan, Merry Purba. KPK juga menetapkan pengusaha Kota Medan TS dalam kasus suap yang melibatkan hakim adhoc. Sementara tiga hakim lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus suap. [KM-03]