KPK Periksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/1/2018). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pemberian gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang menjalani, yaitu Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (Hanurai), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Pemeriksaan yang berlangsung di gedung utama Mako Brimob dimulai pukul 09.00 Wib. Seusai pemeriksaan, sekita pukul 12.00 Wib, petugas KPK tidak bersedia memberikan keterangan. Mantan anggota Dewan yang telah menjalani pemeriksaan juga memilih menghindar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan terkait kasus gratifikasi ini. “Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Pemeriksaan merupakan proses pengembangan perkara sebelumnya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.