KPK Periksa Ajudan Wali Kota Dzulmi Eldin

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Aidiel Putra Pratama, dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Putra yang merupakan ajudan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).

Baca Juga:  PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port

“Kami periksa Putra dalam kapasitas saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansyari),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Selasa (3/12/2019).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Putra. Selain Eldin dan Isa Anyari, KPK juga menetapkan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Baca Juga:  Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Kelebihan dana Rp 800 juta diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here