JAKARTA, KabarMedan.com | KPK akhirnya resmi menahan empat tersangka dalam kasus penerimaan suap DPRD Sumut, setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam lebih, Selasa (10/11/2015).
Keempat orang tersangka yang ditahan adalah, Ketua DPRD Sumut 2014 – 2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009 – 2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009 – 2014 Chaidir Ritonga, dan anggota DPRD Sumut 2009 – 2014 Sigit Pramono Asri.
Keempatnya keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK.
Keempatnya ditahan di lokasi yang berbeda. Dimana, Ajib Shah ditahan di Rutan Salemba, Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit sendiri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK memang sengaja memisahkan penahanan para penerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pemisahan penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati. [KM-03]














