KPK Tetapkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan soal surat perintah penyidikan terhadap mantan dan anggota DPRD Sumut.

Dalam surat itu, 38 mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara ditetapkan tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Iya benar. Saya lupa jumlahnya berapa, tapi beberapa hari lalu saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk mantan dan anggota DPRD Sumut,” kata Agus Rahardjo, Jumat (29/3/2018).

Sebelumnya, telah beredar foto yang diduga surat KPK terkait dengan penetapan 38  mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap Gatot.

Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Iya itu surat pengantarnya,” tambah Agus, saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.

Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Selain itu, ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kemudian tertulis pula nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar.

“Sabar ya, saya masih libur dan Senin baru ke kantor. Tapi saya memang memang sudah tahu informasi ini,” ujar Wagirin singkat saat dikonfirmasi awak media. [KM-01]