MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah meneliti dokumen syarat pencalonan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. Hasilnya, masih ada dokumen dari pasangan calon yang belum lengkap.
“Setelah diteliti ternyata masih ada dokumen yang belum dilengkapi,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea,” Kamis (18/1/2018).
Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, para pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, dengan tenggat waktu diberikan antara 18-20 Januari 2018.
“Jika batas waktu yang ditetapkan dokumen juga tidak lengkap, maka akan menjadi bahan bagi kami untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
Mulia mengatakan, dokumen pasangan calon yang belum dilengkapi bervariasi, seperti hanya menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ). Bahkan, ada juga data dalam KTP yang tidak sesuai.
“Kami juga minta surat izin cuti bagi petahana paling lambat satu hari sebelum kampanye,” jelasnya.
Diketahui, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilgub Sumut 2018, yaitu pasangan Djarot Saiful Hidayat -Sihar Sitorus, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan JR Saragih -Ance Selian.
KPU akan mengumumkan ke publik mengenai persyaratan pencalonan dari hasil perbaikan pada 20-26 Januari 2018. Sementara, pada 12 Februari 2018 KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon di Pilgub Sumut. [KM-03]