KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 150 TPS Nias Selatan

MEDAN, KabarMedan.com | Pemungutan suara ulang dilaksanakan di 150 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Selasa (23/4/2019). Pemilu di wilayah itu sempat tertunda lantaran logistik Pemilu serentak ternyata tidak tersalurkan.

“Pemungutan suara ulang digelar hari ini di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni.

Adapun tujuh Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Toma 32 TPS, Kecamatan Lolowau 30 TPS, Kecamatan Mazino 29 TPS, Kecamatan Siduaori 22 TPS, Kecamatan Somambawa 30 TPS. Kemudian Kecamatan Teluk Dalam di Desa Hiligeho 1 TPS, dan Desa Bowodobara ada 1 TPS.

“Sedangkan di Kecamatan Lahusa ada di Desa Orahili Alaiha ada 2 TPS, Desa Hiliwatema ada 1 TPS, Desa Golambanua ada 1 TPS, Desa Hilizomboi ada 1 TPS,” terang Yulhasni.

Dia merinci untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Toma ada 7.176 orang, Kecamatan Lolowau sebanyak 5.358 orang.

Kemudian di Kecamatan Mazino sebanyak 6.884 orang, lalu Kecamatan Siduaori sebanyak 5.181 orang, Kecamatan Somambawa sebanyak 6.362 orang, Kecamatan Teluk Dalam ada 575 orang dari dua desa dan Kecamatan Lahusa ada 1.019 orang.

“Pemungutan suara ulang sedang berlangsung di Nisel. Saya sedang melakukan pengawasan di lokasi. Meskipun ditunda masyarakat di Nisel cukup antusias dan ramai untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Sejauh ini belum ada kendala,” bebernya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto yang meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nias Selatan mengatakan penundaan Pemilu pada 17 April lalu, karena terkendala logistik yang belum tiba di TPS hingga hari pemungutan suara dan juga faktor alam.

“Di mana surat suara yang sudah dicoblos tenggelam di sungai saat dibawa oleh petugas penyelenggara pemilu. Jadi saya dan lainnya ingin memastikan pelaksanaan pemilu ulang berjalan lancar,” ucap Agus.

Agus mengimbau agar masyarakat Sumatera Utara tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas pasca Pemilu 2019.

“Kalau ada dugaan kecurangan maka diselesaikan secara hukum, laporkan ke Bawaslu atau tidak puas dengan hasilnya maka bawa ke Mahkamah Konstitusi. Semua sudah diatur Undang undang,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.