KPU Sumut: 7 Hari Pasca Ditetapkan, Caleg DPRD Sumut Wajib Serahkan LHKPN ke KPK

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu tujuh hari kepada 100 anggota DPRD Sumut terpilih, yang telah ditetapkan hari ini, Selasa (27/8/2019) segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dilaporkan ke KPK.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada masing-masing partai politik yang celegnya berhasil menduduki kursi dewan tingkat provinsi, untuk mengingatkan caleg mereka yang terpilih untuk membuat LHKPN.

“Segera buat LHKPN dan tanda bukti sudah membuat LHKPN itu diserahkan ke KPU,” katanya sesaat setelah Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut dalam Penetapan Caleg DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 di Medan.

Menurutnya, LHKPN merupakan syarat wajib dipenuhi oleh seluruh caleg terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk dilantik.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tak mengirim laporan, maka caleg yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada beberapa partai yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Pihaknya masih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik.

Adapun rencana pelantikan anggota dewan terpilih itu rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan September mendatang. “Kami masih tunggu kelengkapan dari mereka. Sebab, LHKPN ini merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka,” tutupnya.

Sebagai catatan, KPU Sumut telah menetapkan 100 caleg terpilih dari 12 daerah pemilihan yang berhasil duduk di kursi DPRD Sumut. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, partai besar semacam PDIP, Golkar dan Gerindra berhasil meraup suara cukup banyak.

PDIP berhasil merebut 19 kursi, sementara Golkar dan Gerindra sama-sama menempatkan 15 kader di DPRD Sumut. Sementara, Partai Nasdem merebut 12 kursi, PKS 11 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi, PKB dan PPP sama-sama meraih 2 kursi, dan terakhir Perindo mendapat jatah 1 kursi. [KM-05]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.