MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan suara susulan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak bencana alam.
Hal ini diumumkan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (27/11/2024).
“Setelah melakukan rapat koordinasi dengan LO pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bawaslu, serta Forkopimda, kami mencermati ada sebanyak 110 TPS yang memerlukan pemungutan suara susulan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pemungutan suara susulan ini dilaksanakan akibat bencana longsor dan banjir yang melanda beberapa kabupaten/kota di Sumut. Selain itu, terdapat kasus perusakan logistik di wilayah tertentu.
Dari 110 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan, rinciannya adalah sebagai berikut, Kota Medan: 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang: 30 TPS, Kota Binjai: 20 TPS, Kabupaten Nias: 2 TPS (karena perusakan logistik surat suara).
Selain itu, sebanyak 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Kabupaten Deli Serdang akan menggelar pemungutan suara lanjutan.
Agus menegaskan bahwa pemungutan suara susulan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 50 ayat (2).
“Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara susulan dijadwalkan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara di TPS ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Pilkada serentak 2024 di Sumut melibatkan 25.223 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 10.771.496 orang, tersebar di 33 kabupaten/kota.
Agus berharap pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan ini berjalan lancar meskipun ada kendala sebelumnya.
“Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak agar proses demokrasi ini tetap berjalan baik,” tutupnya.[KM-04]