MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut menyatakan pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon gubernur Sumut gagal. Bupati Simalungun ini pun akan melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
KPU Sumut pun masih menunggu langkah yang diambil pasangan tersebut. Pihaknya juga akan menjalankan mekanisme sesuai putusan dari langkah hukum yang diambil pasangan itu. “Kita tunggu saja, nanti ada mekanismenya,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (13/2/2018).
Benget mengatakan, jika akhirnya JR Saragih-Ance diputuskan dapat mencalonkan diri, dipastikan pasangan itu akan akan mendapat nomor 3.
Pasalnya, nomor 1 dan 2 diundi untuk pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang telah ditetapkan sebagai calon yang maju dalam Pilgub Sumut 2018 ini.
“Biasanya tidak ada pengundian lagi, karena mengikut nomor yang telah ada. Namun, saya belum bisa mengatakan itu. Jikaada proses hukum kita ikuti dulu,” ujarnya.
Saat ditanya kesiapan KPU Sumut menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian, Benget mengaku apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanti, KPU siap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
“Keputusan menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance bukan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya. Namun, kita lihat saja prosesnya nanti,” ungkapnya.
Pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pencalonannya digagalkan oleh KPU Sumut.
Proses persidangan hingga putusan gugatan ke Bawaslu harus selesai dalam waktu 12 hari. Jika pasangan JR-Ance tetap tidak puas dengan putusan tersebut, maka mereka dapat menggugat ke PTTUN.
“Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari,” pungkasnya. [KM-03]