MEDAN, KabarMedan.com | Kuasa Hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra, SH, MKn diketahui mengajukan surat permohonan bantuan personil untuk pengamanan dan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, tepatnya di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan. Rencananya pembongkaran tersebut akan dilakukan pada 4 November 2021 mendatang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan permintaan tersebut. Kepala Divisi LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang menilai permasalahan itu merupakan perkara perdata. Ia pun menduga hal tersebut dikarenakan selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir Masidi dan kawan-kawan yang merupakan kliennya.
“Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 November 2021 kepada klien kami huni saat ini demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Alinafiah juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum tetap yang menyatakan kliennya tak berhak menghuni tanah bekas HGU dan perumahan karyawan PTPN II tersebut.
“Sebab diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir dan mencampakkan Masidi, dkk dan untuk tidak mengotori tangannya sendiri akhirnya mencoba menggunakan kekuatan Kepolisian untuk melaksanakan niat tidak baik ini terhadap Masidi, dkk,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan diatas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus.
Kliennya, kata Alinafiah, memiliki kesempatan untuk memiliki tanah di lokasi yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tersebut berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN Nomor : 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.
“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Alinafiah.
“Namun dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum,” jelasnya lagi. [KM-06]