Kuras Uang Dari ATM Curian, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap M Isman (21), warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku ditangkap karena mencuri ATM milik korban Agustinus Tarigan (34) warga Jalan Bunga Rinte, Medan tuntunan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/2/2017).

Awalnya pelaku datang ke pos satpam SMK 8 tempat korban bekerja di Jalan Dr. Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

“Korban yang telah lama kenal percaya saja dengan pelaku. Pelaku sering meminjam uang kepada korban dengan tujuan agar mengetahui nomor pin ATM korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Pelaku kemudian mengambil ATM dari dalam dompet yang ada di celana korban saat tergantung di pos satpam pada Agustus 2016. Karena telah mengetahui pin ATM korban, pelaku mentransfer uang korban dari ATM-nya ke rekening milik pelaku.

“Pada Oktober 2016 korban menyadari ATM-nya telah hilang. Mengetahu hal tersebut korban memblokir ATM-nya dan mengetahui uangnya telah hilang sebesar Rp10.100.000,” ungkap Daniel.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu 5 Februari 2017. Pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 16.40 WIB.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.