MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Delitua menangkap seorang pencuri sepeda motor. Pelaku Sahnan alias Anan (39) warga Kecamatan Sibiru-biru diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkaan laporan korban Agnesa Vindriy Anci (21) yang kehilangan sepeda motor di Jalan Besar Delitua. Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV (Close Circuit Television).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota, Selasa malam (25/2).
‘Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” katanya, Rabu (26/2).
Saat diinterogasi, kata Bambang, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Aripin alias Ipin (DPO).
“Pelaku Arifin masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6621 AFV, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2937 AIJ, 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 tas sandang dan sepasang sepatu.
“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














