MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) berharap, kisruh pemberhentian Dewan Pengawas harus diakhiri. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi tontonan masyarakat.
“Perdebatan di media massa yang melibatkan DPRD Sumut dan Gubsu terkait pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dinilai tidak produktif. Sudah pasti perdebatan yang terjadi bukan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi semakin lebih baik,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S Siregar, Jumat (8/2/2019).
Padian mengatakan, kesan yang muncul saat kisruh terjadi di satu sisi hanya sekedar melanggengkan jabatan, dan di sisi yang lain Gubsu ingin mengganti Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang sejalan dengan kebijakannya.
“Tentu akan lebih produktif jika Gubsu dan DPRD Sumut melakukan evaluasi kinerja direksi PDAM Tirtanadi, atas pelayanan PDAM yang semakin buruk, seperti kawasan Medan Perjuangan dan Medan Timur yang debit airnya semakin kecil, “perang mesin air” pelanggan di Medan Denai akibat aliran air mati dan air berlumpur di Medan Amplas dan Helvetia. Karena biang kegagalan pelayanan PDAM Tirtanadi itu bukan pada siapa Dewan Pengawas-nya, tetapi siapa Gubsu, siapa anggota DPRD Sumut dan Direksinya,” ujarnya.
Padian mengatakan, masyarakat sesungguhnya “muak” dengan keributan yang melibatkan pemangku kepentingan PDAM Tirtanadi khususnya DPRD Sumut bersuara ketika bicara jabatan Dewan Pengawas, namun diam seribu bahasa ketika tarif air dinaikkan Gubsu secara sepihak akhir tahun 2016.
Selain itu, kata Padian, protes terhadap Gubsu harus melibatkan DPRD ketika mengeluarkan keputusan terkait BUMD sangat kontradiktif sekali dengan protes yang disampaikan pelanggan pada polemik kenaikan diributkan pelanggan.
“Paling miris tentu saat kewenangan DPRD Sumut “diamputasi” pada Perda PDAM Tirtanadi yang baru, tidak ada satu pun anggota DPRD Sumut yang protes bahkan pasang badan untuk Gubsu,” jelasnya.
Gubsu setali tiga uang dengan DPRD Sumut, Gubsu mengangkat Dewan Pengawas melanggar hukum dengan melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 yaitu mengangkat Dewan Pengawas dari unsur partai politik dan lebih banyak dari jumlah direksi.
“Jadi, perdebatan terjadi cenderung hanya karena kepentingan masing-masing terganggu, oknum anggota DPRD protes karena orangnya dihentikan sedangkan Gubsu memberhentikan Dewan Pengawas yang lalu karena bukan orangnya,” pungkasnya. [KM-03]














