KABAR MEDAN | Maraknya pohon tumbang di Kota Medan, bukan sekadar mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga telah merenggut korban jiwa maupun harta benda.
Meski tumbangnya pohon merupakan sesuatu yang tidak diinginkan bersama, kejadian itu dengan segala akibatnya adalah suatu fakta yang beraspekkan hukum.
“Tidak ada pilihan lain kecuali hukum harus dikedepankan dengan itikad baik. Minimal persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik, tidak terjadi lagi dan juga harus dapat ditegakkannya hukum yang ada. Bagaimana pun juga, adanya pohon yang tumbang semacam itu merupakan urusan pemerintah,” kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, Sabtu (1/11/2014).
Dikatakannya, menebang pohon di tepi jalan, harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah, tentu bila ada masalah dengan pohon tersebut, pemerintah harus bertanggung jawab.
“Tanggung jawab tersebut berhubungan dengan perlindungan bagi masyarakat, terutama yang ada di sekitar pohon tersebut berada, baik yang lewat maupun bertempat tinggal,” katanya.
Dikatakannya, banyaknya pohon tumbang belakangan ini terjadi, dinilai tidak adanya pengawasan atau perawatan atas pohon tersebut. Dalam hal ini, diduga ada unsur kelalaian pada diri pemerintah.”Kelalaian yang berkaitan dengan ketiadaan perlindungan tersebut sama halnya perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut secara perdata,” jelasnya.
Dijelaskannya, masyarakat harus dilindungi dari hal-hal yang tidak simpatik dan tidak bertanggung jawab atas orang-orang yang mengutamakan kepentingan pribadinya. Termasuk perlindungan dari adanya ulah para pengawas dan perawat pohon dan jalan yang melaksanakan tugasnya dengan tidak penuh rasa tanggung jawab alias asal kerja.
Konsekuensinya, tindakan pemerintah yang membuat masyarakat menjadi korban atau mengalami kerugian, merupakan tanggung jawab pemerintah. “Secara hukum pemerintah harus bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban sekaligus ganti rugi.
Dasar hukum pertanggungjawaban itu sendiri adalah, adanya perbuatan melawan hukum dari pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keadaan yang membuat jatuhnya korban dan/atau kerugian. Dari segi hukum dapat diaplikasikan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata,” katanya.
Dikatakannya, proses hukum pidana dapat diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Untuk itu, Polresta Medan mesti mengusut peristiwa ini secara langsung dari sisi tanggung jawab pidana dan perdata. Keluarga korban berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan bukan semata-mata cukup menerima santunan,” katanya. [KM-03]