MEDAN, KabarMedan.com | Seorang anak berinisial MF (16) melaporkan ayahnya yang seorang Perwira Polisi berinisial Ipda PJ atas dugaan tindak kekerasan. Hal tersebut kemudian jadi geger saat sang ayah melaporkan balik dan MF ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini tentu ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut. Bayangkan anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah sempat dijadikan tersangka atas laporan balik ayahnya yang merupakan oknum anggota Polri di Polres Pematangsiantar,” ujar Wakil Ketua LPAI Sumut, Komala Sari pada Senin (18/10/2021).
MF disebut lebih dulu melaporkan tindakan ayahnya yang telah tertuang dalam LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2020. Sedangkan PJ membuat laporan terhadap MF dalam LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
Polisi kemudian menetapkan MF sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021 lalu. LPAI menilai laporan balik PJ terhadap MF merupakan rekayasa dengan tujuan menghentikan MF terhadap pelaku.
Setelahnya, Kapolsek Pematangsiantar AKPB Boy Sutan Siregar mengatakan PJ telah mencabut laporannya terhadap MF.
“Iya kemarin saya baru lihat memang sempat dijadikan tersangka namun laporan itu sudah dicabut,” tuturnya.
AKBP Boy Sutan Siregar mengatakan saat ini Ipda PJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan. Prosesnya saat ini masih berlanjut dan yang bersangkutan nantinya juga akan melaksanakan sidang kode etik di Polda,” katanya.
Sebelumnya LPAI menilai laporan MF tidak dianulir di Polres Pematangsiantar, hingga orang tua MF melapor ke LPAI dan didampingi untuk membuat laporan ke Polda Sumut.
“Laporan itu tidak diproses di Polres Pematangsiantar dan malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Propam yang tentu saja itu dapat kita nilai bisa mengintimidasi korban agar tidak melanjutkan kasus tersebut. Orang tua korban melapor ke LPAI dan kita damping membuat laporan itu ke Polda Sumut pada 3 Desember 2020 sehari setelah peristiwa kekerasan itu terjadi,” ujar Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.
Ibu korban berinsial Y menyebut laporan tersebut bermula setelah MF mendapat pemukulan oleh PJ saat mengatakan air galon yang dibeli oleh adiknya di rumah cuma satu. PJ langsung emosi dan langsung memukul MF.
“Dia emosi langsung mengambil sapu dan memukul anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher anak saya sampai jatuh,” tuturnya.
Y juga mengatakan tindak kekerasan tersebut sudah ia alami bersama anak-anaknya sejak bertahun-tahun lalu. [KM-06]