JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah memperketat kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
“Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan,” tegas Luhut, dikutip dari Suara.com, Senin (15/11/2021).
Oleh karena itu, Luhut meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena terlihat adanya penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan seiring dengan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
“Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” ujar Luhut.
Pembatasan itu, menurut Luhut, karena melihat tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat makin menurun saat pelonggaran PPKM, padahal pandemi Covid-19 masih belum selesai.
“Oleh sebab itu, dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan datang, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan,” kata Luhut.
Pemerintah juga akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, masih terdapat 47 persen Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50 persen dan 75 persen Kabupaten/Kota yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50 persen. [KM-07]














