Lecehkan Manokwari, Lucinta Luna Dijerat Pasal Berlapis

Lucinta Luna

MANOKWARI, KabarMedan.com | Polres Manokwari bakal menjerat selebriti Lucinta Luna, pedangdut Duo Bunga dengan pasal berlapis, karena dugaan melanggar UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang pertama adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal berlapis lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dengan adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) secara resmi di Polres Manokwari, maka proses hukum dilanjutkan,” kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, melalui Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, seperti dikutip dari laman KabarPapua.co, Sabtu (2/6/2018).

Lucinta Luna diduga melecehkan kata Manokwari di akun instagramnya. Ia menyebutkan kata Manokwari dengan ucapan yang tak pantas. Aksi Lucinta pada akun instagramnya ini membuat warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp5 milyar dari denda sebelumnya Rp100 milyar.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Lucinta Luna juga diminta untuk minta maaf langsung kepada masyarakat di Manokwari. [KM-01]