Libur Nataru, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Serentak Seluruh Indonesia

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga akan diterapkan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa diciptakannya kebijakan tersebut untuk mengantisipasi ancaman adanya gelombang ketiga Covid-19. Kebijakan baru diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Selama libur nataru, seluruh wilayah Indonesia akan menyesuaikan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ucap Muhadjir, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan itu diberlakukan guna membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Seluruh wilayah Indonesia baik yang saat ini berada dalam level 1 dan 2 juga akan menerapkan PPKM Level 3 pada waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah juga akan melarang adanya kegiatan yang memicu kerumunan seperti perayaan kembang api, arak-arakan, pawai ataupun tradisi akhir tahun lainnya. Namun, untuk kegiatan keagamaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PPKM level 3.

Dengan demikian, Muhadjir meminta kepada seluruh petugas baik dari kementerian, kepolisian, Satgas hingga para pemerintah daerah agar mempersiapkan surat edaran dan sejumlah dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 pada masa libur nataru.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

“Kebijakan ini dibutuhkan untuk menangani dan mencegah penularan virus Covid-19, tetapi ekonomi juga harus tetap bergerak. Pengawasan juga akan dilakukan di beberapa tempat destinasi,” katanya.

Tempat-tempat yang paling utama untuk kita lakukan pengetatan dan pengawasan pada saat libur nataru antara lain di Gereja pada saat perayaan natal, di pusat perbelanjaan, serta di destinasi wisata lokal. [KM-102]