MEDAN, KabarMedan.com | Tim terpadu Pemko Medan menertibkan sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, Jumat (25/5/2018) malam sampai Sabtu (26/5/2019) dini hari.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.
Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.
Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah biliiar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17 WIB.
Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, sebanyak lima tempat usaha pariwisata yang menampilkan live music ditemukan dan mendapat teguran keras.
Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jala Darussalam.
Keempat tempat usaha pariwisata kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music. Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadan ini.
Kadis Pariwisata, Agus Suryono mengatakan, penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan ini.[KM-04]














