Liput Pelaku Begal di Kampung Kubur, Tiga Jurnalis Ditembak 

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga jurnalis di Medan terluka setelah ditembak diduga dengan senjata air softgun di kawasan Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin, Medan, Minggu (29/11/2015) sekitar pukul 05.30 WIB. Penembakan itu terjadi saat mereka meliput upaya penangkapan pelaku begal.

Informasi dihimpun, ketiga korban yaitu Nicolas (24) dari liputanmedan.com, Arifin (34) dari opinimedia.com, dan Fahrizal (25) dari medanberita.co. Ketiganya merupakan jurnalis media online lokal.

Akibat tembakan itu, Nicolas terluka di bagian kening. Arifin terluka di bagian dagu, sedangkan Fahrizal tertembak di bagian leher kiri. Peluru mimis kuningan masih tertinggal di kening Nicolas dan dagu Arifin.

Nicolas menceritakan, peristiwa itu berawal saat mereka sedang duduk-duduk didepan Mapolsek Medan Baru. Sejumlah laki-laki yang mengaku sebagai korban begal membuat laporan ke kantor polisi itu.

“Mereka mengaku dibegal di sekitar Kampung Kubur. Petugas kemudian ke TKP. Kami 8 orang jurnalis ikut ke sana mau meliput,” jelas Nicolas.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Di kawasan kuil dekat Kampung Kubur, Nicolas menyatakan mereka melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor. Saat didekati, pria itu langsung mencampakkan sepeda motor dan kabur ke Kampung Kubur.

“Kami kejar ke sana, tapi kami terpisah dengan petugas,” sambungnya.

Di dalam Kampung Kubur, ternyata justru Nicolas, Arifin, dan Fahrizal yang diteriaki maling. Seorang warga mengenakan baju putih mengeluarkan senjata air softgun dan melakukan penembakan.

“Aku ditembak dari jarak sekitar 3 meter. Aku sudah coba mengelak,” sebut Nicolas.

Setelah berhasil kabur, Nicolas dan rekan-rekannya membuat laporan ke Mapolsek Medan baru. Mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat dan melakukan visum et repertum.

“Sudah membaik, ini tinggal mengeluarkan pelurunya,” ujar Nicolas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf memaparkan, kejadian ini masih diselidiki. Petugas sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

“Petugas mengamankan barang bukti 1 butir peluru mimis warna kuning,” jelasnya.

Menurut dia, pelaku penembakan dengan senjata airsoft gun ini dapat dijerat dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Mengenai kasus begal yang dilaporkan sejumlah pria itu ternyata tidak terbukti.

“Setelah dicek ternyata laporan palsu. Pria yang mengaku korban begal ternyata motornya digelapkan temannya. Saat dicek TKP, mereka berselisih, sehingga dibawa ke Polsek dan masalah mereka pun clear,” jelas Helfi.

Kawasan Kampung Kubur dikenal sebagai salah satu lokasi peredaran narkotika dan perjudian di pusat Kota Medan. Permukiman padat penduduk di tepi Sungai Deli ini pun kerap digerebek aparat berwenang, namun aktivitas ilegal disana terus berlangsung.  [KM-03]