Lukai Tetangga Pakai Pisau, Jhony Diseret Ke Kantor Polisi

Ilustrasi

[KabarMedan.com] Jhony (32) warga Kompleks Mustika Graha, Jalan Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Mandala By Pass terpksa diboyong warga ke Polsek Percut Seituan, Rabu ( 23/4/2014).

Pasalnya, ia diamankan lantaran mengancam dan melukai tetangganya Powa (56) dengan  menggunakan sebilah  pisau.

Dipolsek Percut Seituan, korban menceritakan kejadian ini bermula saat ia
sedang berjualan di depan rumahnya. Tiba – tiba, pelaku yang mengalami gangguna jiwa ini datang kewarung dan langsung menghujamkan pisau yang dibawanya dari rumah. Beruntung, korban cepat mengelak dan pisau itu hanya melukai tangannya.

Namun, pelaku yang melihat korbannya menghindar kembali melayangkan pisau itu kearah korbannya. Akibatnya, korban kembali terluka akibat sabetan pisau dibagian kaki dan belakang tubuhnya.

Selanjutnya, pelaku yang ingin  mengikat  kedua tangan korban dengan gari diketahui warga dan melerai keduanya.

” Dia ni gila bang. Kami  mau supaya pelaku  jangan tinggal lagi di komplek . Tadi kami dan keluarganya sudah buat perdamaian dan katanya, si Jhonny mau di bawa ke rumah sakit jiwa,” celoteh korban saat di ruangan penyidik.

Dikantor polisi, Jhonny yang dalam kondisi terbogol hanya bisa meronta dan sesekali berbicara tak jelas. “Apa? Gak jelas semua ini!! Polisi asal tangkap aja, padahal saya mau tangkap narkoba. Polisi ini bandit semua,” ucap Jhonny dikantor polisi.

Orang tua pelaku, Sri Suarti Subur (60) mengatakan, jika anaknya telah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Udah lama dia (Jhonny) sakit. Awalnya, dia terkena penyakit ayan,” ungkapnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronal Sipayung saat dikonfirmasi mengatakan, jika pelaku mengidap gangguan jiwa, dan sudah di bawa keluarganya ke rumah sakit. “Korban sudah mencabut laporannya. Pihak keluarga Jhonny sudah dibawa ke Rumah sakit jiwa,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.