Mabes Polri Amankan Tiga Buronan Bandar Sabu di Medan

KABAR MEDAN | Direktorat IV Narkoba Mabes Polri berkerja sama dengan Direktorat Polda Sumut menangkap  3 buronan bandar narkoba di lobby Hotel Asean, Jalan Adam Malik.

Dari penangkapan yang dipimpin AKBP Kasidi itu, tiga orang bandar diamankan bernama Heryanto alias Joko (34) warga Lampung Tengah, Stevie Harto alias Jenti (35) warga Medan, dan Eros Simbolon (51) warga Jalan Psr VI Sampali.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti, 2 kg sabu-sabu, 1 unit mobil KIA Rio BK 1303 IQ dan 1 unit mobil Mitsubisi Grandis BK 1752 HN.

“Saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku bernama Heryanto alias Joko melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Jumat (9/1/2015).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dikatakannya, saat ini pelaku yang dilumpuhkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan.

“Kasus dan proses penyidikannya dilakukan oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Para pelaku dijerat dengan pasal 111  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.